Kamis, 28 November 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar - Pemilu 2014

Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf

  Kali ini saya akan membahas tentang pemilu 2014 yang dikabarkan akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini berpengaruh kepada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu anggota DPR,DPD,DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini. - See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
  Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini

Beberapa Perubahan Dalam Undang-Undang ini .

Sekalipun tidak banyak mengalami perubahan beberapa perubahan dapat dicatat sebagai berikut : 
 
1. Besaran Parlementary Threshold, sesuai dengan ketentuan pasal 208 besaran ambang batas adalah 3,5 %. Kursi hanya diberikan pada parpol yang mencapai ambang batas 3,5 % secara nasional dari suara sah. Angka ini naik cukup signifikan karena pemilu sebelumnya angkanya sebesar 2,5 %. Perdebatan ini cukup alot karena setiap kenaikan akan mengancam keberadaan parpol kecil di parlemen. Parpol kecil berargumen tentang representasi dari keberagaman dan minoritas, sedangkan beberapa parpol besar berargumen tentang penyederhanaan parpol, efektifitas fungsi parlemen dan pendekatan sistem presidensiil.
Perubahaan besaran ambang batas ini juga mengancam nasib partai-partai di daerah, karena ambang batas 3,5 % juga akan digunakan dalam menghitung perolehan kursi untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini dulu tidak digunakan dalam menghitung distribusi kursi di daerah, sehingga komposisi anggota DPRD baik Provinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat beberapa kursi yang diduduki oleh parpol yang tidak punya kursi di DPR. Sebut saja PKPB dan PDK untuk kasus di Yogyakarta. Kasus ini akan sangat ekstrem jika kita melihat beberapa sebaran kursi di beberapa provinsi lain, di NTT misalnya PDS adalah salah satu parpol yang mayoritas, namun karena PDS tidak punya kursi di DPR maka keberadaannya di daerahpun terancam dalam pemilu yang akan datang.
 
2. Ketatnya persyaratan pendaftaran parpol baru maupun parpol yang gagal mencapai ambang batas dalam pemilu 2009. Untuk mendaftar di KPU harus mempunyai kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi (100%), 75 % kepengurusan dan kantor tetap di Kabupaten/Kota dan kepengurusan di kecamatan 50%. Ketentuan yang lama 75 % di Provinsi dan 50 % di kabuaten/kota. Sekalipun perubahan ini dinilai kurang mendasar, namun ketentuan ini dinilai tidak adil dan diskriminatif oleh banyak partai. Oleh karena itu mereka selanjutnya mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan pasal 8. Jika nantinya gugatan di MK dikabulkan maka harapan dari para anggota DPR yang menghendaki adanya sedikit parpol sebagai peserta pemilu dipastikan akan kandas.
 
3. untuk DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan kembali dihitung dan disusun ulang mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil). Ketentuan pokok dalam menghitung dapil di pemilu nanti adalah menggunakan jumlah penduduk terakhir yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU dalam rangka tahapan pemilu ini, jumlah kursi antara 3-12 kursi, dapat memecah kabupaten untuk dapil DPRD Provinsi, dan dapat memecah Kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota.


Harapan saya untuk pemilu tahun 2014, yaitu :

Bangsa yang sudah lebih 67 tahun merdeka memiliki hutang kurang lebih Rp. 2000 Trilyun akan menentukan PEMIMPIN pada 2014 nanti. Presiden dan para Wakil Rakyat  nantinya akan diharapkan dapat melunasi hutang tersebut dan jangan sampai nantinya akan menambah hutang bangsa yang semakin bertambah, sehingga akan berdampak besar pada hidup dan kehidupan Rakyat Indonesia.

Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini. - See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya - See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya - See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya - See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpu
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf
Kali ini saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No 8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah dalam undang undang ini.
- See more at: http://raflyhariss.blogspot.com/2013/11/pemilu-2014-ada-yang-baru.html#sthash.cGKNPooo.dpuf

Rabu, 20 November 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar - Membahas Acara Televisi di Indonesia








Acara acara televisi di Indonesia seperti yang kita ketahui bermacam macam jenisnya,tapi apakah acara televisi yang disiarkan di negara kita sudah layak di tonton oleh masyarakat?

Pada umumnya acara televisi ditunjukan kepada masyarakat luas namun ada beberapa acara yang memang di khususkan untuk beberapa golongan seperti berikut :

BO = Bimbingan Orang Tua
SU = Semua Umur
A   = Anak-Anak
R   = Remaja
D   = Dewasa

Sering kali kita melihat tulisan berikut di setiap acara televisi yang bertujuan untuk acara yang di tayangkan di khususkan untuk beberapa golongan.

Acara televisi memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi masyarakat,
berikut ini dampak dampak televisi menurut saya.

Dampak Positif :

- Memberi pengetahuan seperti berita atau acara penjelajahan ke suatu tempat.
- Dapat membuat kita belajar dari pengalaman seseorang.
- Sebagai sarana pendidikan interaktif.
- Memberikan kita motivasi atau dorongan moral bagi kehidupan kita.


Dampak negatif :

- Acara yang berlebihan dan tidak jelas seperti sinetron yang sampai 2-3 jam,kalau buat saya acara ini paling menyebalkan :v 
- Acara hiburan yang tidak layak di tonton misalnya acara komedi dengan menjelek jelekan anggota tubuh ataupun sedikit kekerasan
- Acara hiburan yang tidak lulus sensor sehingga membuat masyarakat penasaran dan film tersebut dicari masyarakat

Menurut saya :Acara televisi di Indonesia saat ini harus di benahi kualitasnya.Jangan hanya menampilkan acara acara yang kurang mendidik seperti sinetron :v
Kalau bisa lebih diperbanyak acara acara menarik seperti tahun 1994 misalnya Takeshi Castle,dan  film animasi anak seperti Detective Conan,Digimon dll.
Dibutuhkan juga peran serta orang tua dalam membimbing anak anaknya saat menonton acara televisi agar si anak tidak terjerumus ke hal hal negatif.








Yang ingat dengan kedua film ini pasti punya masa kecil bahagia :v


Jumat, 08 November 2013

Kepadatan Penduduk DKI Jakarta ( Tugas Soft Skill)

Kepadatan Penduduk Di Jakarta

 Yang kayak gini mah udah sering diliat kan? padat banget kan penduduk DKI Jakarta? penyebabnya kira kira apa?
Penyebab kepadatan penduduk di Jakarta antara lain :
1. Angka Kelahiran 
2. Angka Kematian
3. Perpindahan penduduk
 Yang akan saya bahas sih cuma mengenai perpindahan penduduk.Yang menjadi fokus penyebab kepadatan penduduk Jakarta saat ini adalah adalah Urbanisasi. Dimana, fakta berbicara bahwa penduduk kota Jakarta mayoritas adalah para urban. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta 2010 mengatakan bahwa jumlah penduduk Jakarta bertambah sebanyak 134.234 jiwa per tahun. Jika tidak ada program dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, maka pada 2020 Jakarta akan menjadi lautan manusia.

Kenapa mereka berurbanisasi ke Jakarta?

Ada banyak faktor yang memicu urbanisasi di antaranya : 

1. Modernisasi Teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. 

2. Pendidikan,faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap melunjaknya jumlah penduduk. Universitas terbaik di Indonesia baik negeri maupun swasta ada perkotaan termasuk di Jakarta. 

3. Lapangan Kerja,Jakarta sebagai kota besar dan berpenduduk banyak tentunya sangat menjanjikan untuk orang-orang kecil yang berniat untuk mencari sesuap nasi dikota ini mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, tukang ojek, tukang sngat menjanjikan untuk hidup.emir sepatu, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, office boy, satpam, sopir, kondektur dll yang penting bisa bekerja tanpa nmempunyai keahlian khusus.
4. Pusat Hiburan,Jakarta merupakan magnet dan pintu gerbang Indonesia. Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri sebagai kota Jakarta dekat dengan tempat – tempat hiburan yang sperti mall, pantai indah kapuk, dufan, pantai Tidung, sea world dan banyak arena-arena yang lainnya yang tidak ada di kota-kota lain di Indonesia

Cara mengatasinya jika menurut saya

1. Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.


Jumat, 01 November 2013

Tugas Soft Skill


    Provinsi sumatera utara


Disusun oleh:
-      Eko setiawan
-      Kriston simbolon
-      Hasbiansyah almuhaimin
-      Rodotoga samuel
-      Maulana hadi syahputra
Kelas : 1ia22

Universitas gunadarma
2013

Sumatera Utara merupakan propinsi keempat terbesar jumlah penduduknya di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurut hasil pencacahan lengkap Sensus Penduduk (SP) 1990 penduduk Sumatera Utara pada tanggal 31 Oktober 1990 (hari sensus) berjumlah 10,81 juta jiwa, dan pada tahun 2002, jumlah penduduk Sumatera Utara adalah seramai 11,85 juta jiwa. Kepadatan penduduk Sumatera Utara pada tahun 1990 adalah 143 jiwa per km² dan pada tahun 2002 meningkat menjadi 165 jiwa per km², sedangkan kadar peningkatan pertumbuhan penduduk Sumatera Utara selama kurun waktu tahun 1990-2000 adalah 1,20 persen per tahun.
Kadar Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Sumatera Utara setiap tahunnya tidak tetap. Pada tahun 2000 TPAK di daerah ini sebesar 57,34 persen, tahun 2001 naik menjadi 57,70 persen, tahun 2002 naik lagi menjadi 69,45 persen.

Geografi
Propinsi Sumatera Utara terletak pada 1° - 4° Lintang Utara lan 98° - 100° Bujur Timur, Luas daratan propinsi Sumatera Utara 71.680 km².
Sumatra Utara pada dasarnya dapat dibagi atas:
Pesisir wetan wilayah propinsi sumut yang paling pesat perkembanganya karena persyaratan infrastruktur yang relatif lebih lengkap daripada wilayah lainnya. Wilayah pesisir timur juga merupakan wilayah yang relatif padat konsentrasi penduduknya dibandingkan wilayah lainnya.
Di daerah tengah propinsi berjajar Pegunungan Bukit Barisan. Di pegunungan ini ada beberapa dataran tinggi yang merupakan kantong-kantong konsentrasi penduduk. Tetapi jumlah hunian penduduk paling padat berada di daerah Timur propinsi ini. Daerah di sekitar Danau Toba dan Pulau Samosir juga menjadi tempat tinggal penduduk yang menggantungkan hidupnya kepada danau ini.
Pesisir barat biasa dikenal sebagai daerah Tapanuli.

Batas wilayah
propinsi Aceh dan Selat Malaka
propinsi Riau, propinsi Sumatera Barat, lan Samudera Indonesia
propinsi Aceh dan Samudera Indonesia

Terdapat 419 pulau di propisi Sumatera Utara. Pulau-pulau terluar adalah pulau Simuk (kepulauan Nias), dan pulau Berhala di selat Sumatera (Malaka).
Kepulauan Nias terdiri sekang pulau Nias sebagai pulau utama dan pulau-pulau kecil lain di sekitarnya. Kepulauan Nias terletak di lepas pantai pesisir barat di Samudera Hindia. Pusat pemerintahan terletak di Gunung Sitoli.
Kepulauan Batu terdiri sekang 51 pulau dengan 4 pulau besar: Sibuasi, Pini, Tanahbala, Tanahmasa. Pusat pemerintahan di Pulautelo di pulau Sibuasi. Kepulauan Batu terletak di tenggara kepulauan Nias.
Pulau-pulau lain di Sumatera Utara: Imanna, Pasu, Bawa, Hamutaia, Batumakalele, Lego, Masa, Bau, Simaleh, Makole, Jake, dan Sigata, Wunga.
Di Sumatera Utara saat ini terdapat dua taman nasional, yakni Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Batang Gadis. Menurut Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor 44 Tahun 2005, luas hutan di Sumatera Utara saat ini 3.742.120 hektare (ha) yang terdiri sekang Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas 477.070 ha, Hutan Lindung 1.297.330 ha, Hutan Produksi Terbatas 879.270 ha, Hutan Produksi Tetap 1.035.690 ha dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 52.760 ha.
Namun angka ini sifatnya secara de jure saja. Sebab secara de facto, hutan yang ada tidak seluas itu lagi. Terjadi banyak kerusakan akibat perambahan dan pembalakan liar. Sejauh ini, sudah 206.000 ha lebih hutan di Sumut telah mengalami perubahan fungsi. Telah berubah menjadi lahan perkebunan, transmigrasi. sekang luas tersebut, sebanyak 163.000 ha untuk areal perkebunan dan 42.900 ha untuk areal transmigrasi.

Sosial kemasyarakatan
Suku bangsa
Sumatera Utara merupakan propinsi multietnis dengan Batak, Nias, dan Melayu sebagai penduduk asli wilayah ini. Daerah pesisir timur Sumatera Utara, pada umumnya dihuni oleh orang-orang Melayu. Pantai barat dari Barus hingga Natal, banyak bermukim orang Minangkabau. Wilayah tengah sekitar Danau Toba, banyak dihuni oleh Suku Batak sing sebagian besarnya beragama Kristen. Suku Nias berada di kepulauan sebelah barat. Sejak dibukanya perkebunan tembakau nang Sumatera Timur, pemerentah kolonial Hindia Belanda banyak mendatangkan kuli kontrak yang dipekerjakan nang perkebunan. Pendatang tersebut kebanyakan berasal sekang etnis Jawa dan Tionghoa. Pusat penyebaran suku-suku nang Sumatra Utara, sebagai berikut :
  1. Suku Melayu Deli : Pesisir Timur, terutama nang kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Langkat
  2. Suku Batak Karo : Kabupaten Karo
  3. Suku Batak Toba : Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir
  4. Suku Batak Pesisir : Tapanuli Tengah, Kota Sibolga
  5. Suku Batak Mandailing/Angkola : Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, dan Mandailing Natal
  6. Suku Batak Simalungun : Kabupaten Simalungun
  7. Suku Batak Pakpak : Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat
  8. Suku Nias : Pulau Nias
  9. Suku Minangkabau : Kota Medan, Pesisir barat
  10. Suku Aceh : Kota Medan
  11. Suku Jawa : Pesisir Timur & Barat
  12. Suku Tionghoa : Perkotaan pesisir Timur & Barat.
Bahasa
Pada dasarnya, bahasa yang dipergunakan secara luas adalah bahasa Indonesia. Suku Melayu Deli mayoritas menuturkan bahasa Indonesia karena kedekatan bahasa Melayu dengan bahasa Indonesia. Pesisir timur seperti wilayah Serdang Bedagai, Pangkalan Dodek, Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai, memakai bahasa Melayu Dialek "O" begitu juga di Labuhan Batu dengan sedikit perbedaan ragam. Di kabupaten Langkat masih menggunakan bahasa Melayu Dialek "E" yang sering juga disebut bahasa Maya-maya. Masih banyak keturunan Jawa Kontrak (Jadel - Jawa Deli) yang menuturkan bahasa Jawa.
Di kawasan perkotaan, suku Tionghoa lazim menuturkan bahasa Hokkian selain bahasa Indonesia. di pegunungan, suku Batak menuturkan bahasa Batak yang terbagi atas 4 logat (Silindung-Samosir-Humbang-Toba). bahasa Nias dituturkan di Kepulauan Nias oleh suku Nias. Sedangkan orang-orang Pesisir Pantai Barat Sumut, seperti Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Aceh Singkil dan Natal Madina menggunakan bahasa Pesisir.

Agama
Agama utama di Sumatra Utara adalah:
  • Islam: terutama dipeluk oleh suku Melayu, Pesisir, Minangkabau,Jawa, Aceh, suku Batak Mandailing, sebagian Batak Karo, Simalungun dan Pakpak
  • Kristen (Protestan dan Katolik): terutama dipeluk oleh suku Batak Karo, Toba, Simalungun, Pakpak, Mandailing dan Nias
  • Hindu: terutama dipeluk oleh suku Tamil nang perkotaan
  • Buddha: terutama dipeluk oleh suku Peranakan nang perkotaan
  • Konghucu : terutama dipeluk oleh suku Peranakan nang perkotaan
  • Parmalim: dipeluk oleh sebagian suku Batak sing berpusat nang Huta Tinggi
  • Animisme: masih ada dipeluk oleh suku Batak, yaitu Pelebegu Parhabonaron dan kepercayaan sejenisnya
Pendidikan
Pada tahun 2005 jumlah anak yang putus sekolah nang Sumut mencapai 1.238.437 orang, sementara jumlah siswa miskin mencapai 8.452.054 orang.
Dari total APBD 2006 yang berjumlah Rp 2.204.084.729.000, untuk pendidikan sebesar Rp 139.744.257.000, termasuk dalam pos ini anggaran untuk bidang kebudayaan.
Jumlah total kelulusan siswa sing ikut Ujian Nasional pada tahun 2005 mencapai 87,65 persen atau 335.342 siswa sekang 382.587 siswa tingkat SMP/SMA/SMK sederajat peserta UN . Sedangkan 12,35 persen siswa yang tidak lulus itu berjumlah 47.245 siswa.

Kesehatan
  • Secara umum, angka penemuan kasus baru tuberculosis (TBC) di Sumatra Utara mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 kasus TBC diperkirakan berkisar 160/100.000 penduduk. Jika jumlah penduduk Sumatra Utara tercatat 12 juta jiwa, maka penderita TBC di daerah ini sebanyak 19.000.
  • Jumlah penderita HIV/AIDS di Sumatera Utara hingga Oktober 2005 tercatat 301 orang, yakni 26 orang asing dan 276 warga negara Indonesia. Sementara jumlah korban HIV/AIDS yang meninggal dunia hingga Agustus 2005 berjumlah 34 orang.
Tenaga kerja
  • Angkatan Kerja. Pada tahun 2002 angkatan kerja nang Sumut mencapai 5.276.102 orang. Jumlah itu naik 4,72% sekang tahun sebelumnya. Kondisi angkatan kerja itu juga diikuti dengan naiknya orang yang mencari pekerjaan. Jumlah pencari kerja pada 2002 mencapai 355.467 orang. Mengalami kenaikan 57,82% sekang tahun sebelumnya.
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Jumlah TPT nang Sumut naik sekang 4,47% pada 2001 menjadi 6,74% pada 2002. TPT tertinggi terjadi nang Kota Medan mencapai 13,28%, diikuti Kota Sibolga (11,71%), Kabupaten Langkat (11,06%), dan Kodya Tebing Tinggi (10,91%).
  • Angkatan Kerja. Penduduk yang tergolong angkatan kerja berjumlah 5,1 juta jiwa. Sekitar 34% berstatus sebagai majikan, bekerja sendiri (20%), dan pekerja keluarga (23%). Skala usaha tergambar pada komposisi sing didominasi oleh usaha kecil sekitar 99,8% dan hanya sekitar 0,2% sing tergolong usaha besar.
  • Pendidikan Pekerja. Tingkat pendidikan sebagian besar tenaga kerja. Pekerja sing berpendidikan tidak tamat sekolah dasar (SD) atau sampai tamat SD mencapai 48,96%. Lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) mencapai 23%. Sedangkan lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) mencapai 24,08%. Sementara itu, lulusan perguruan tinggi hanya 3,95%.
Perekonomian

Energi
Sumatera Utara kaya akan sumber daya alam berupa gas alam di daerah Tandam, Binjai dan minyak bumi di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat yang telah dieksplorasi sejak zaman Hindia Belanda.
Selain itu di Kuala Tanjung, Kabupaten Asahan juga terdapat PT Inalum yang bergerak di bidang penambangan bijih dan peleburan aluminium yang merupakan satu-satunya di Asia Tenggara.
Sungai-sungai yang berhulu di pegunungan sekitar Danau Toba juga merupakan sumber daya alam yang cukup berpotensi untuk dieksploitasi menjadi sumber daya pembangkit listrik tenaga air. PLTA Asahan yang merupakan PLTA terbesar di Sumatra terdapat di Kabupaten Toba Samosir.
Selain itu, di kawasan pegunungan terdapat banyak sekali titik-titik panas geotermal yang sangat berpotensi dikembangkan sebagai sumber energi panas maupun uap yang selanjutnya dapat ditransformasikan menjadi energi listrik.

Pertanian dan perkebunan
propinsi ini terkenal karena luas perkebunannya, hingga kini, perkebunan tetap menjadi primadona perekonomian propinsi. Perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan swasta maupun negara. BUMN Perkebunan yang arealnya terdapat di Sumatera Utara, antara lain PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), PTPN III dan PTPN IV.
Selain itu Sumatera Utara juga tersohor karena luas perkebunannya. Hingga kini, perkebunan tetap menjadi primadona perekonomian propinsi. Perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan swasta maupun negara. Sumatera Utara menghasilkan karet, coklat, teh, kelapa sawit, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, dan tembakau. Perkebunan tersebut tersebar nang Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan.
  • Luas pertanian padi. Pada tahun 2005 luas areal panen tinggal 807.302 hektare, atau turun sekitar 16.906 hektare dibanding luas tahun 2004 yang mencapai 824.208 hektare. Produktivitas tanaman padi tahun 2005 sudah bisa ditingkatkan menjadi berkisar 43,49 kwintal perhektar sekang tahun 2004 yang masih 43,13 kwintal per hektare, dan tanaman padi ladang menjadi 26,26 kwintal sekang 24,73 kwintal per hektare. Tahun 2005, surplus beras nang Sumatera Utara mencapai 429 ton sekang sekitar 2.1.27 juta ton total produksi beras do daerah ini.
  • Luas perkebunan karet. Tahun 2002 luas areal tanaman karet nang Sumut 489.491 hektare dengan produksi 443.743 ton. Sementara tahun 2005, luas areal karet menurun atau tinggal 477.000 hektare dengan produksi yang juga anjlok menjadi hanya 392.000 ton.
  • Irigasi. Luas irigasi teknis seluruhnya nang Sumatera Utara seluas 132.254 ha meliputi 174 Daerah Irigasi. Sebanyak 96.823 ha pada 7 Daerah Irigasi mengalami kerusakan sangat kritis.
  • Produk Pertanian. Sumatra Utara menghasilkan karet, cokelat, teh, kelapa sawit, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, dan tembakau. Perkebunan tersebut tersebar di Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan.
Komoditas tersebut telah diekspor ke berbagai negara dan memberikan sumbangan devisa sing sangat besar bagi Indonesia. Selain komoditas perkebunan, Sumatra Utara juga dikenal sebagai penghasil komoditas holtikultura (sayur-mayur dan buah-buahan); misalnya Jeruk Medan, Jambu Deli, Sayur Kol, Tomat, Kentang, dan Wortel sing dihasilkan oleh Kabupaten Karo, Simalungun dan Tapanuli Utara. Produk holtikultura tersebut telah diekspor ke Malaysia dan Singapura.

Perbankan
Selain bank umum nasional, bank pemerentah serta bank internasional, saat ini nang Sumut terdapat 61 unit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 7 Bank Perkreditan Rakyat Syariaf (BPRS) di Sumatera Utara. Data sekang Bank Indonesia menunjukkan, Pada Januari 2006, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diserap BPR mencapai Rp 253.366.627.000 dan kredit mencapai Rp 260.152.445.000. Sedangkan aktiva (aset) mencapai Rp 340.880.837.000.

Sarana dan prasarana
pemerentah propinsi (Pemprov) Sumatra Utara juga sudah membangun berbagai prasarana dan infrastruktur untuk memperlancar perdagangan baik antarkabupaten maupun antarpropinsi. Sektor swasta juga terlibat dengan mendirikan berbagai properti untuk perdagangan, perkantoran, hotel dan lain-lain. Tentu saja sektor lain, seperti koperasi, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, pos dan telekomunikasi, transmigrasi, dan sektor sosial kemasyarakatan juga ikut dikembangkan. Untuk memudahkan koordinasi pembangunan, maka Sumatra Utara dibagi ke dalam empat wilayah pembangunan.

Pertambangan
Ada tiga perusahaan tambang terkemuka di Sumatra Utara:
Transportasi
Di Sumatera Utara terdapat 2.098,05 kilometer jalan negara, yang tergolong mantap hanya 1.095,70 kilometer atau 52,22 persen dan 418,60 kilometer atau 19,95 persen dalam keadaan sedang, selebihnya dalam keadaan rusak. Sementara sekang 2.752,41 kilometer jalan propinsi, yang dalam keadaan mantap panjangnya 1.237,60 kilometer atau 44,96 persen, sementara yang dalam keadaan sedang 558,46 kilometer atau 20,29 persen. Halnya jalan rusak panjangnya 410,40 kilometer atau 14,91 persen dan yang rusak berat panjangnya 545,95 kilometer atau 19,84 persen.
Dari sisi kendaraan, terdapat lebih 1,38 juta kendaraan roda dua dan empat di Sumatera Utara. sekang jumlah itu, sebanyak 873 ribu lebih berada di Kota Medan.

Ekspor & impor
Kinerja ekspor Sumatera Utara cenderung meningkat sekang tahun ke tahun. Pada tahun 2004 tercatat perolehan devisa mencapai US$4,24 milyar atau naik 57,72% sekang tahun sebelumnya sekang sektor ini.
Ekspor kopi sekang Sumatera Utara mencapai rekor tertinggi 46.290 ton dengan negara tujuan ekspor utama Jepang selama lima tahun terakhir. Ekspor kopi Sumut juga tercatat sebagai 10 besar produk ekspor tertinggi dengan nilai US$3,25 juta atau 47.200,8 ton periode Januari hingga Oktober 2005.
Dari sektor garmen, ekspor garmen cenderung turun pada Januari 2006. Hasil industri khusus pakaian jadi turun 42,59 persen sekang US$ 1.066.124 pada tahun 2005, menjadi US$ 2.053 pada tahun 2006 pada bulan yang sama.
Kinerja ekspor impor beberapa hasil industri menunjukkan penurunan. Yakni furniture turun 22,83 persen sekang US$ 558.363 (2005) menjadi US$ 202.630 (2006), plywood turun 24,07 persen sekang US$ 19.771 menjadi US$ 8.237, misteric acid turun 27,89 persen yakni sekang US$ 115.362 menjadi US$ 291.201, stearic acid turun 27,04 persen sekang US$ 792.910 menjadi US$ 308.020, dan sabun noodles turun 26 persen sekang AS.689.025 menjadi US$ 248.053.
Kinerja ekspor impor hasil pertanian juga mengalami penurunan yakni minyak atsiri turun 18 persen sekang US$ 162.234 menjadi US$ 773.023, hasil laut/udang, minyak kelapa dan kopi robusta juga mengalami penurunan cukup drastis hingga mencapai 97 persen. Beberapa komoditi sing mengalami kenaikan (nilai nang atas US$ Juta) adalah biji kakao, hortikultura, kopi arabica, CPO, karet alam, hasil laut (non udang). Untuk hasil industri yakni moulding, ban kendaraan dan sarung tangan karet.